Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022

18 Maret 2023, 14:30 WIB
Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022 /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Berikut ini memuat beberapa cara dan ketentuan dalam menyusun DPHP baik di dalam maupun luar negeri oleh PPS dan Pantarlih.

Tahapan penyusunan DPHP yang dilakukan oleh PPS atau PPLN ini di ambil sesuai dalam ketentuan pada PKPU 7 tahun 2022.

Sehingga bagi anda yang belum memahami bagaimana cara menyusun DPHP hingga menjadi DPS atau DPSLN dapat menyimak pembahasan berikut ini.

 

Maka dengan ini, anda akan lebih memahami proses penyusunan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran menjadi Data Pemilih Sementara atau DPS.

Baca Juga: Battle Sengit Xiaomi Redmi Note 12 Pro vs Infinix Note 12 Pro 5G, Harga Sebanding Kualitas Bos!

Sebab dalam PKPU 7 tahun 2022, DPHP menjadi DPS harus melalui tiga tahapan yakni penyusunan, rekapitulasi, Pengumuman, dan tanggapan.

Pada kesempatan ini, anda dapat memahami proses penyusunan DPHP di dalam negeri maupun di luar negeri menjadi DPS atau DPSLN dalam informasi yang di sajikan berikut ini.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam BAB V bagian kesatu penyusunan pasal 36, 37 dan 38 PKPU 7 tahun 2022, berikut beberapa tahap untuk memperoleh DPHP dalam dan luar negeri.

 

Penyusunan DPHP dalam negeri

Baca Juga: 5 Weton Hidup Susah Sejak Dini, Namun akan Sugih dan Kaya Hingga Usia Tua Menurut Ilmu Titen Primbon Jawa

- PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil Coklit.

- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.

- DPHP yang disusun oleh PPS harus berbasis TPS berdasarkan Model A Daftar Perubahan Pemilih.

 

- Dalam penyusunan DPHP, PPS dapat dibantu oleh Pantarlih

Baca Juga: Auto Sugih! Inilah Ramalan Tanggal lahir yang Bakal Hidup Sukses Karena Sering Berbagi Kepada Sesama di 2023

- Ketentuan Model A Daftar Perubahan Pemilih yang disusun oleh PPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan komisi ini.

- Setelah DPHP selesai, PPS dapat menyampaikan hasilnya dalam bentuk salinan digital ke PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

- Nantinya, DPHP yang disusuk tersebut akan digunakan sebagai data landasan untuk menyusun DPS.

Penyusunan DPHP luar negeri

Baca Juga: Jelang Puasa Makin Berkah! Ini Ramalan 5 Shio yang Bakal Jadi Bos Besar Karena Gemar Berbagi di Maret 2023

- PPLN menyusun DPHP berdasarkan hasil Coklit

- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.

- DPHP yang disusun berbasis pemilih yang memberikan suara berdasarkan TPSLN, KSK, dan pos menggunakan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih.

- Dalam penyusunan DPHP oleh PPLN hendaknya dibantu oleh Pantarlih luar negeri.

Baca Juga: Battle Sengit Xiaomi Redmi Note 12 Pro vs Infinix Note 12 Pro 5G, Harga Sebanding Kualitas Bos!

- Ketentuan mengenai formulir model A Daftar Perubahan Pemilih merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan komisi ini.

- Setelah DPHP tersusun maka nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan DPSLN.

Demikian informasi yang memuat beberapa ketentuan penyusunan DPSLN baik di dalam maupun diluar negeri sesuai dengan ketentuan BAB V PKPU 7 tahun 2022.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler