Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker

30 Maret 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi - Rumus Cara Menghitung THR Karyawan yang Belum 1 Tahun Bekerja Berdasarkan Aturan Kemenaker /Freepik/wirestock

UTARA TIMES Simak info selengkapnya tentang cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bergabung dengan perusahaan.

Aturan dan cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Menaker.

Dalam isi artikel ini, selain akan disampaikan cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja, akan dijelaskan pula mengenai aturan pemberian dan jadwal penyalurannya.

 

Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk menyalurkan uang THR kepada karyawannya. Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja?

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Lawit Bulan April 2023 untuk Semua Kelas

Dalam hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja, Buruh, Karyawan di Perusahaan.

Berdasar dari aturan pemberian THR, Permenaker dan SE Menaker, berikut cara menghitung THR untuk karyawan perusahaan dan siapa saja yang berhak mendapatkan uang THR.

Karyawan yang berhak mendapat THR

 

Mengutip dari akun Instagram @kemenaker, berikut daftar kategori pekerja/karyawan yang berhak mendapat THR keagamaan:

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Leela Tidak Tahan dengan Kebahagiaan Anupamaa

- Karyawan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Cara Menghitung THR Karyawan

 

Mengutip dari Instagram @kemenaker, berikut cara membayarkan uang THR kepada karyawan:

Baca Juga: Lihat Peluang Dapat Cuan Tambahan di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Besaran uang THR yang akan diterima sama dengan satu bulan gaji. Perhitungan gaji satu bulan adalah sebagai berikut.

Gaji tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Besaran THR yang diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut:

Baca Juga: Salah Satu Mimpi Hokky Caraka: Mencetak Gol pada Piala Dunia U-20 di Depan Orang Tua

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Selain memakai rumus tersebut, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.

Jadwal penyaluran THR

Sesuai dengan aturan Menaker, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hati sebelum hari raya keagamaan.

Demikian artikel informasi mengenai rumus cara menghitung THR karyawan yang belum 1 tahun bekerja berdasarkan aturan Kemenaker.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler