Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Zebra Jaya, Hindari Jenis Pelanggaran ini! Apa Sajakah Itu?

18 September 2023, 13:34 WIB
Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Zebra Jaya, Hindari Jenis Pelanggaran ini! Apa Sajakah Itu? /Fajar/PMJ News

 

UTARA TIMES - Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Zebra Jaya 2023 pada Senin, 18 September 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari hingga 1 Oktober 2023.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, mereka telah mengerahkan 2.939 personel gabungan dari berbagai Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dan Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran.

Tujuan utama dari Operasi Zebra Jaya 2023 adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat, menurunkan angka kecelakaan, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, yang mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa operasi ini perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar tujuannya dapat tercapai.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Pemain Voli Putra Indonesia di Asian Games 2023 

“Untuk itu laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” tuturnya.

Mereka juga menekankan pentingnya menggunakan kewenangan dengan humanis, jujur, dan adil untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” jelasnya.

Baca Juga: Quotes Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi 2023 Penuh Makna

Operasi Zebra Jaya 2023 ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, dengan fokus pada sejumlah pelanggaran lalu lintas

Jenis Pelanggaran lalu lintas yang akan di soroti pada operasi zebra ini adalah:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

Baca Juga: Apa Itu Virus Nipah? Infeksi Zoonosis Langka yang Picu Kematian 2 Orang Warga Kerala India

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Baca Juga: 2 Cara Nonton Gratis Video Live Streaming Timnas Indonesia di Asian Games 2023 : RCTI dan Yandex

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik 2023 Rp5 Juta sampai Rp40 Jutaan, Jarak Tempuhnya sampai Berapa Km?

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

Operasi Zebra Jaya 2023 ini merupakan langkah Polda Metro Jaya dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023.

Selama dua pekan ke depan, masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler