Ini Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Logistik Pada Pemilu 2024 Menurut KPU RI

21 September 2023, 02:10 WIB
Ilustrasi: IIni Beberapa Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Logistik Pada Pemilu 2024 Menurut KPU RI /KPU/

UTARA TIMES – Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih terus berjalan, berikut beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah logistik menurut KPU RI.

Berdasarkan hasil konferensi pers yang diselenggaran KPU RI pada hari ini, 20 September 2023 terdapat beberapa pokok pembahasan yang disampaikan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya berkaitan dengan jumlah logistik yang disiapkan oleh KPU RI untuk menunjang kegiatan pemilihan dan pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari persiapan jelang Pemilu 2024 terus berjalan, seperti alat perlengkapan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS sudah disiapkan.

Baca Juga: Link Live Streaming Vidio Liga Champions Arsenal vs PSV Eindhoven, Kamis 21 September 2023

“Pemilu jalan terus, indikatornya bahwa logistik Pemilu, alat perlengkapan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS sudah disiapkan” ucapnya dalam Konferensi Pers yang dilansir dari kanal youtube resmi KPU RI pada 20 September 2023.

Dibagi dalam beberapa tahap, pertama pengadaan kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel. Selain itu ada tahap kedua berupa surat suara, formulir dan lain-lain.

Pada Senin, 18 September 2023 KPU diundang oleh LKPP untuk menyaksikan penandatanganan kontrak payung antara LKPP dengan penyedia barang logistik Pemilu 2024.

Di samping itu, jumlah logistik yang ditetapkan KPU RI, akan dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti, jumlah DPT pada masing-masing TPS dan jumlah daftar calon tetap atau DCT.

Baca Juga: Tata Cara Mudah Membuat dan Menghilangkan Saluran di WhatsApp dari Daftar Tunggu

  1. Jumlah Pemilih

Logistik ditetapkan berdasarkan jumlah pemilih tetap pada 20 dan 21 Juni 2023 dan rekapitulasi secara nasional yang dilaukan 2 Juli 2023.

Sehingga surat suara yang dicetak jumlahnya sama dengan DPT yang ada di TPS dan ditambahkan dengan 2 persen surat cadangan dari jumlah DPT di masing-masing TPS.

Jadi, kalau data jumlah pemilih tetap 204.807.822 orang, maka Dditambah 2 persen dari jumlah DPT di TPS.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Arsenal vs PSV Eindhoven, Kamis 21 September 2023

Sehingga jika total TPS 820.161 TPS dalam negeri dan 359.000 TPS luar negeri, maka dikalikan dengan itu. Sekitar 820.161 didalam negeri maka urutannya dari TPS 1 hingga TPS 820.161, dikalikan DPT pada TPS masing-masing ditambah 2 persen DPT di TPS.

Jadi perhitungan itulah, yang akan digunakan KPU RI untuk menyediakan basis jumlah surat suara dan formulir.

Sehingga jumlah pemilih akan sangat berpengaruh dan menjadi faktor penting untuk menentukan jumlah logistik surat cetak suara, formulir, kotak suara, bilik suara, dan tinta.

  1. Penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Arsenal vs PSV Eindhoven, Kamis 21 September 2023

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) baik untuk calon anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, DPD, maupun Capres Cawapres.

Pemilih dapat memilih langsung calon wakil yang ada, karena dalam setiap Dapil nama calonnya berbeda maka itulah yang akan dimuat di dalam surat suara maupun formulir.

Menurut jumlah daerah pemilihan sebanyak, 2.973 Dapil. Jadi mulai Pemilu Presiden, anggota DPR, DPD provinsi, dan DPR kabupaten/kota.

Dari durasi waktu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 3 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Prediksi Skor Norwich vs Leicester di Championship Lengkap dengan Head to Head Pertandingan

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon presiden dan wakil presiden direncanakan akan dilaksanakan pada 13 November 2023.

Demikian beberapa informasi terkait penyediaan logistik dan faktor yang dapat mempengaruhi jumlah yang disediakan, untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler