Cara Mudah dan Cepat Mengisi Sitab KPU go id dari Penandatanganan, Realisasi, Hingga Upload File

5 Oktober 2023, 21:03 WIB
Cara Mudah dan Cepat Mengisi Sitab KPU go id dari Penandatanganan, Realisasi, Hingga Upload File /RRI

UTARA TIMES – Dalam informasi ini memuat langkah-langkah lengkap untuk mengisi Laporan Pertanggung Jawaban penyelenggara Pemilu 2024 tingkat PPS.

Dalam membuat laporan belanja, setiap Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 diharuskan mengisi SPTJB melalui Sitab KPU.

Terdapat beberapa cara agar anda dapat membuat laporan Sitab KPU dengan mudah dan cepat melalui tutorial di bawah ini.

Diketahui bahwa pengisian Sitab KPU PPS berisi mengenai laporan belanja, belanja honor, dan belanja nun operasional lainnya yang dikeluarkan selama masa kerja berlangsung.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 6 Oktober 2023 Mulai Jam Berapa?

Pengisian SPTJB PPS maupun PPK diharuskan melaporkannya secara berkala yakni satu bulan sekali sesuai dengan kinerja PPS.

Pada Oktober 2023 maka PPS diharuskan mengisi Sitab KPU untuk bulan September dan seterusnya.

Cara mengisi Sitab KPU go id 

1. Silahkan login terleih dahulu ke dalam website sita.kpu.go.id 

2. Masukan username dan password yang diberikan oleh masing-masing PPK

Baca Juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Zrinjski Mostar di Liga Konferensi Eropa Lengkap dengan Head to Head

3. setelah itu anda akan menuju dashboard Sitab KPU

4. Pada tampilan Sitab, silahkan klik ‘Penandatangan’ tujuannya agar pada bukti penerimaan nama sekretaris sudah otomatis terisi.

5. Kemudian pilih LPJ PPS atau PPK, jika masih kosong maka pilih tambah baru

6. Nanti akan muncul tampilan ‘Ubah Panitia’ 

7. Di dalamnya anda bisa mengisi nama ketua dan sekretaris PPS setelah itu klik ‘Simpan’

Baca Juga: Cara Membeli E Meterai di Skill Academy, Perlu Bayar Berapa?

8. Langkah selanjutnya silahkan klik ‘Bukti Penerimaan’

9. Lalu anda dapat memilih bulan kerja yang hendak dilaporkan pada kolom ‘Pilih Bulan’ dan klik ‘Terapkan’.

10. Jika sudah anda bisa klik bagian ‘Action’ dan pilih ‘Unduh’ nanti akan muncul lembar bukti penerimaan.

11. Setelah di gundu, anda harus mengisinya terlebih dahulu melalui aplikasi Microsoft excel

Baca Juga: Jangan Asal Klik, Ini Cara Membubuhkan E Meterai di Skill Academy

12. Apabila sudah di sprint out, maka anda diharuskan menandatangani bukti penerimaan tersebut.

13. Setelah lembar bukti penerimaan ditandatangani sekretariat dan PPS, maka harus meminta tanda tangan KPU.

14. Scan bukti penerimaan yang sudah ditanda tangani tersebut kemudian masuk kembali ke dalam Sitab kpu.

15. Pilih bulan yang sesuai dengan bukti penerimaan tersebut dan ‘Terapkan’.

Baca Juga: 5 Oktober 2023 Apakah Malam ini Malam Jumat Kliwon?

16. Selanjutnya silahkan klik ‘Action’ dan pilih ‘Unggah’.

17. Setelah itu klik ‘Pilih file’ dan akan menuju folder laptop atau gawai yang anda gunakan.

18. Klik file bukti penerimaan PPS kemudian klik ‘Simpan’.

19. Pengerjaan selanjutnya anda harus masuk pada bagian Realisasi kemudian klik ‘Input realisasi’.

Baca Juga: Prediksi Skor Al Nassr vs Al Abha di Liga Pro Arab Saudi: H2H, Line Up Kick Off 6 Oktober 2023

20. Silahkan klik ‘Tambah baru’.

21. Pilih menu realisasi ada PPS dan Pantarlih.

22. Kemudian pilih bulan dan kode akun yang dsesuaikan dengan laporan yang akan di upload. Misalnya pada belanja bahan, jumlahnya disamakan dengan RAB.

23. Lalu pada bagian deskripsi juga bisa disesuaikan dengan RAB. Setelah itu unggah file dengan klik ‘Pilih File’ dan pilih hasil Scan bukti belanja bahan dan klik ‘Simpan’.

24. Ulangi proses input sampai belanja honor, masukan jumlah honor, deskripsi, dan unggah file Scan bukti penerimaan.

25. Kemudian ulangi proses input Scan dokumen untuk bagian bagian belanja barang nun operasional lainnya dengan cara yang sama dan klik ‘Simpan’.

Demikian beberapa langkah lengkap untuk mengisi laporan belanja penyelenggara Pemilu 2024 tingkat PPS desa atau kelurahan.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler