Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023

5 Januari 2024, 13:43 WIB
Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 /tangkap layar

UTARA TIMES – Tahukah anda jika tugas KPPS pada perhitungan suara dengan pemungutan suara Pemilu 2024 itu berbeda, ketahui penjelasannya menurut PKPU No 25 tahun 2023 di bawah ini.

Salah satu penyelenggara yang memegang peran penting dalam suksesi pagelaran Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disebut KPPS pada Pemilu 2024.

KPPS terdiri dari ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam orang lainnya yang bertugas untuk menjalankan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui masyarakat akan menentukan hak pilih pada pesta demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Padat Merayap, Jadwal Gilga Sahid di Bulan Januari 2024, Gildcoustic Bakal ke Cirebon di Tanggal Ini

Lantas apa saja tugas dan tanggung jawab ketua, dan tujuh anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara nanti?

Menurut Peraturan KPU atau PKPU nomor 25 tahun 2023, terdapat beberapa tugas ketua dan setiap anggota KPPS pada saat perhitungan suara dimulai, seperti

- Tugas ketua sekaligus anggota KPPS 1

1. Memimpin rapat penghitungan suara;

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2024 Alami Kenaikan, Ini Harganya di Pulau Jawa hingga Papua

2. Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

- Tugas anggota KPPS 2

tugasnya berada di samping kotak suara dan membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

- Tugas anggota KPPS 3 dan 4

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan UMKM 2024 Rp600 Ribu dengan Daftar BLT Ini, Begini Cara Daftarnya

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.

- Tugas anggota KPPS 5

Bertugas untuk Melipat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS pada setiap jenis Pemilu.

- Tugas anggota KPPS 6 dan 7

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Nggapulu di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.

Demikian beberapa penjelasan lengkap mengenai tugas ketua dan anggota KPPS pada saat perhitungan suara Pemilu 2024.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler