KPPS Pemilu 2024 Harus Unggah Berkas ke Siakba? Pahami Cara dan Langkah-Langkahnya Agar Proses Upload Sukses

10 Januari 2024, 13:29 WIB
KPPS Pemilu 2024 Harus Unggah Berkas ke Siakba? Pahami Cara dan Langkah-Langkahnya Agar Proses Upload Sukses /KPU Kabupaten Majalengka

UTARA TIMES – Baru-baru ini KPU menghimbau kepada seluruh calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 untuk mengunggah berkas ke Siakba.

Diketahui bahwa proses unggah berkas ke Siakba ini hanya dilakukan oleh masing-masing calon KPPS Pemilu 2024 yang dinyaatakan lolos seleksi administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi calon KPPS Pemilu 2024 sendiri diketahui sudah diumumkan di masing-masing PPS wilayah kerjanya pada 29 – 30 Desember 2023 lalu.

Untuk itu, bagi calon KPPS yang dinyatakan lolos, wajib melakukan tahapan selanjutnya yakni mengunggah berkas melalui aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Baca Juga: Mustajab, Ini Doa Saat Memasuki Bulan Rajab, Lengkap dengan Keutamaan serta Keistimewaannya

Pengisian data pada aplikasi Siakba ini juga harus sesuai dengan KTP dan email atau nomor telfon yang aktif. sebab nantinya akan digunakan juga untuk keperluan Sirekap.

Lantas bagaimana cara untuk mengunggah berkas KPPS di Siakba?

Sebelum mengunggah berkas, pastikan anda telah menyiapkan dokumen yang akan di upload berupa file bentuk pdf dengan ukuran maksimal 2 MB.

Baca Juga: Biaya Haji Terbaru 2024: Kapan Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 1 Dibuka?

Melansir dari berbagai sumber, berikut beberapa langkah untuk unggah berkas ke Siakba dengan sukses.

Cara Isi Form dan Upload Dokumen di Siakba

1. Langkah pertama silahkan login terlebih dahulu dengan username dan password yang telah disiapkan sebelumnya.

2. Setelah itu, KPPS akan diarahkan ke halaman for data pribadi dan dokumen Siakba

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Awu di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

3. Silahkan klik menu ‘Data Pendaftaran’ yang berada di sebelah kanan menu ‘Profil’.

4. Silahkan lengkapi data ijazah terakhir kemudian data lain yang dibutuhkan sesuai dengan KTP, seperti NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.

5. Dalam menu data pendaftaran KPPS juga wajib mengisi email aktif untuk memudahkan proses verifikasi.

6. Selanjutnya isi data lain sesuai dengan kolom yang tertera di menu ‘Data Pendaftaran’ dengan data milik pribadi dan masih aktif.

Baca Juga: Generasi Alpha Adalah Apa? Begini Ciri-ciri dan Tahun Kelahirannya

7. Selanjutnya silahkan klik menu ‘Kelengkapan Dokumen’ yang berada di saling kanan tombol ‘Data Pendaftaran’.

8. Dokumen awal yang unggah adalah pas foto berukuran 3X4 dan foto KTP berupa file JPG

9. Kemudian file lain berupa pdf seperti ijazah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.

10. Pastikan berkas yang anda upload sesuai dengan kolom yang tertera lalu klik ‘Unggah’.

Baca Juga: Pendaftaran BLK Pati Tahap 1 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

11. Jika proses berhasil akan ditandai dengan ‘Kelengkapan Biodata mencapai 100 persen dan berubah warna menjadi hijau.

Jika sudah 100 persen, maka tombol hijau ‘Kunci Data’ sudah bisa di klik. Bagi yang ragu dan ingin melihat berkas Gg di upload dapat klik tombol biru ‘Lihat file’.

Itulah informasi menarik mengenai langkah-langkah unggah berkas calon anggota KPPS Pemilu 2024 ke Siakba.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler