Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

10 Januari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya /

UTARA TIMES - Calon pemberi suara pada Pemilu 2024 bisa melakukan pindah TPS, dimana hal ini juga diatur dalam peraturan yang resmi.

Perpindahan TPS atau tempat pencoblosan saat Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Hal ini memungkinkan jika calon pemberi suara pada Pemilu 2024 dapat pindah TPS dan tidak memilih TPS sesuai dengan domisili KTP elektroniknya.

Lantas bagaimana cara pindah TPS saat Pemilu 2024?

Baca Juga: Punya Banyak Uang di Tahun 2024, Shio Ini Sukses Jadi Miliarder

Mengutip langsung dari laman resmi KPU, berikut cara pindah TPS pada Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Alasan bisa karena ada surat tugas atau dinas atau keperluan pekerjaan dan lainnya.
  • KPU lalu akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) dan pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Kalender Jawa Besok Kamis, 11 Januari 2023 disertai Wuku, Pasaran, Weton, dan Neptu

Sementara itu, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk pindah TPS saat Pemilu 2024:

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

Menjalani rehabilitasi narkoba;

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Harus Unggah Berkas ke Siakba? Pahami Cara dan Langkah-Langkahnya Agar Proses Upload Sukses

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Pindah domisili;

Tertimpa bencana alam;

Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Berikut keadaan dan perpindahan TPS yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Rabu 10 Januari 2024 Serial Nath: Rencana Padma Kepada Mahua 

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai perpindahan TPS saat Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler