UTARA TIMES – Baru-baru ini KPU menghimbau kepada seluruh calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 untuk mengunggah berkas ke Siakba.
Diketahui bahwa proses unggah berkas ke Siakba ini hanya dilakukan oleh masing-masing calon KPPS Pemilu 2024 yang dinyaatakan lolos seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon KPPS Pemilu 2024 sendiri diketahui sudah diumumkan di masing-masing PPS wilayah kerjanya pada 29 – 30 Desember 2023 lalu.
Untuk itu, bagi calon KPPS yang dinyatakan lolos, wajib melakukan tahapan selanjutnya yakni mengunggah berkas melalui aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
Baca Juga: Mustajab, Ini Doa Saat Memasuki Bulan Rajab, Lengkap dengan Keutamaan serta Keistimewaannya
Pengisian data pada aplikasi Siakba ini juga harus sesuai dengan KTP dan email atau nomor telfon yang aktif. sebab nantinya akan digunakan juga untuk keperluan Sirekap.
Lantas bagaimana cara untuk mengunggah berkas KPPS di Siakba?
Sebelum mengunggah berkas, pastikan anda telah menyiapkan dokumen yang akan di upload berupa file bentuk pdf dengan ukuran maksimal 2 MB.
Baca Juga: Biaya Haji Terbaru 2024: Kapan Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 1 Dibuka?