Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL?

2 Februari 2024, 13:30 WIB
Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL? /Instagram @disperindag_jbr

UTARA TIMESBerapa biaya sertifikasi halal untuk Pedagang Kaki Lima? Benarkah Kemenag bisa berikan sertifikat halal secara gratis?

Saat ini banyak pelaku usaha atau Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menanyakan berapa biaya sertifikasi halal.

Pemerintah memberi batasan waktu hingga 17 Oktober 2024, untuk para pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal. Berapa biayanya?

Biaya mengajukan sertifikasi halal dipatok sekitar Rp650 ribu untuk UMK. Sebelumnya, Kemenag sempat memberikan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Tae Hee Pemeran Cameo di Drakor Welcome To Samdal-ri

Pembuatan sertifikat halal untuk pelaku usaha ini diurus lewat BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Jika sudah mendapat bukti legalitas bahwa produknya halal, pedagang bisa menjual produknya dengan leluasa.

PKL dapat mengurus sertifikat halal dengan memakai jalur penyataan pelaku usaha (self declare).

Cara ini dapat dipakai oleh pelaku usaha yang produknya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan, yakni tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?

Selain menggunakan bahan baku yang halal, pelaku usaha juga wajib menggunakan proses produksi yang juga halal.

Pembuatan sertifikat halal dengan jalur self declare ini dilakukan oleh Pendampih Proses Produk Halal (PPH).

Selain lewat jalur self declare, pelaku usaha juga bisa mengajukan sertifikat halal dengan jalur reguler.

Jalur reguler ini dapat diikuti untuk produk yang masih membutuhkan pengecekan kehalalan. Adapun pengecekan bisa melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini sudah banyak LPH yang melayani pengajuan mengurus sertifikat halal, termasuk LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?

Alur Pengajuan Serifikasi Halal

1. Kunjungi link ptsp.halal.go.id untuk mengajukan secara online, dengan memberikan informasi data yang dibutuhkan seperti jenis produk dan sebagainya.

2. Jika sudah maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan permohonan

3. Kemudian BPJPH akan menentukan LPH yang dipilih oleh pemohon

4. Langkah selanjutnya dilakukan oleh LPH dengan melakukan pemeriksaan produk

5. Kemudian MUI menetapan kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Labobar di Bulan Februari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Panduan cara mengisi data di ptsp.halal.go.id dapat dilihat di link berikut:

Panduan Pengisian PTSP: KLIK DISINI

Demikian informasi yang dapat dibagikan terkait biaya sertifikasi halal berapa, serta bisakah mendapat sertifikat halal gratis dari Kemenag.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler