Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?

- 2 Februari 2024, 09:10 WIB
Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?
Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional? / Kolase/

UTARA TIMES – Berikut tahapan Pemilu menurut UU No 7 Tahun 2017, apakah 14 Februari menjadi hari libur nasional?

Tahapan Pemilu menurut UU No 7 Tahun 2027 perlu disimak oleh anggota PPS, PKD, Panwaslu dan semua yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu.

Merujuk pada aturan yang ada pada UU No 7 Tahun 2017, setidaknya ada 11 tahapan Pemilu yang harus dipatuhi.

Selengkapnya, berikut 11 tahapan Pemilu menurut UU No 7 tahun 2017 yang wajib diketahui oleh PPS, PKD, dan Panwaslu:

Baca Juga: 14 Februari Hari Apa Selain Valentine? 3 Hari Penting Ini Jatuh Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang

1. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu

4. Penetapan peserta pemilu

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x