Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?

- 2 Februari 2024, 09:10 WIB
Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?
Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional? / Kolase/

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2024 dalam Bahasa Mandarin dan Inggris yang Penuh Makna

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil)

6. Pencalonan Presiden dan wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

7. Masa kampanye Pemilu

8. Masa Tenang

Baca Juga: Bacaan Teks Khutbah Jumat, 2 Februari 2024 Bertajuk ‘Tiga Spirit dan Inspirasi Memuliakan Bulan Rajab’

9. Pemungutan dan Penghitungan suara

10. Penetapan Hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan wakil Presiden serta nggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah