Baca Juga: Apa itu Wanprestasi dalam Kontrak? Begini Cara Kerjanya
Dengan demikian, maka 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional, meskipun tidak tertulis sebagai hari libur dalam SKB 3 Menteri.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait tahapan Pemilu menurut UU No 7 Tahun 2017, serta tanggal 14 menjadi hari libur nasional.***