KPK Hadirkan Tiga Saksi Terkait Kasus Jasa Konsultasi Jasindo

- 30 November 2020, 13:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. //ANTARA//Humas KPK

UTARA TIMES - (30/11) Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) Tahun 2008 sampai dengan 2012.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor KPK, Jakarta untuk perkara Jasindo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin 30 November 2020.

Ketiga saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari unsur swasta, yaitu Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.

Baca Juga: Menang 2-3 Di Kandang Southampton, Cavani Jadi Pahlawan Kemenangan MU

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, yang pada sebelumnya KPK juga telah menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan KPK bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.

Baca Juga: Penjualan Apple Sukses dan Segera Buka Toko Keduanya di Korea Selatan

Menyangkut kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, pada April 2019 lalu.

Baca Juga: Spoiler 'Start Up' Episode 15. Han Ji Pyeong Menyerah?

Adapun vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Pasalnya Budi telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Baca Juga: LA Liga : Hasil Pertandingan Semalam Dan Klesemen Sementara

Hal itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah