Tindak Pidana Penyebaran Penyakit Menular, Polri Tegaskan Pilkada 2020 Serentak Patuhi Prokes

- 8 Desember 2020, 11:27 WIB
Bupati Bandung, Dadang Nasser cek kesiapan pangusakan pengamanan pilkada Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti Kabupaten Bandung, Senin 7 Desmeber 2020
Bupati Bandung, Dadang Nasser cek kesiapan pangusakan pengamanan pilkada Kabupaten Bandung di Lapangan Upakarti Kabupaten Bandung, Senin 7 Desmeber 2020 /Humas Kabupaten Bandung

UTARA TIMES - (08/12) Pilkada 2020 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, pada bulan Desember 2020 tentunya mendapat himbauan dari Polri untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

Di masa Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 serentak tetap berlangsung namun, dengan arahan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang tidak mematuhi aturan, ternyata ada tindak pidana terkait penyebaran penyakit menular.

Baca Juga: 11 Menit Berjalan Dapat Kurangi Resiko Buruk Kesehatan Anda

Tindak pidana penyebaran penyakit menular diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984. Untuk itu, selama berlangsungnya Pilkada 2020 serentak harus berlandaskan arahan yang sudah diberikan dari Polri.

Berikut isi yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 1984 yang dikutip Utara Times dari Divis Humas Polri tentang wabah penyakit menular, antara lain:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa, 8 Desember 2020: ‘Kini Saatnya Berhenti, dan Perjuangkan yang Lainnya!

Pasal 14 ayat 1 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara 1 tahun.”

Pasal 14 ayat 2 “Barang siapa dengan kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan terhadap wabah diancam tindak pidana selama 6 bulan.”

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: ‘Kamu Berhak Menolak’

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x