UTARA TIMES - (08/12) Pilkada 2020 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, pada bulan Desember 2020 tentunya mendapat himbauan dari Polri untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Di masa Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 serentak tetap berlangsung namun, dengan arahan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang tidak mematuhi aturan, ternyata ada tindak pidana terkait penyebaran penyakit menular.
Baca Juga: 11 Menit Berjalan Dapat Kurangi Resiko Buruk Kesehatan Anda
Tindak pidana penyebaran penyakit menular diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984. Untuk itu, selama berlangsungnya Pilkada 2020 serentak harus berlandaskan arahan yang sudah diberikan dari Polri.
Berikut isi yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 1984 yang dikutip Utara Times dari Divis Humas Polri tentang wabah penyakit menular, antara lain:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa, 8 Desember 2020: ‘Kini Saatnya Berhenti, dan Perjuangkan yang Lainnya!
Pasal 14 ayat 1 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara 1 tahun.”
Pasal 14 ayat 2 “Barang siapa dengan kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan terhadap wabah diancam tindak pidana selama 6 bulan.”
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: ‘Kamu Berhak Menolak’