Pemeriksaan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kerumunan Petamburan, Polda Tegaskan Hal ini!

- 12 Desember 2020, 13:33 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 /PMJNews/Fajar

UTARA TIMES- (11/12) Pimpinan Ormas Islam Front Pembela Islam( FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya Habib menjalani Tes covid-19 dengan cepat menggunakan metode Antigen. Dan ia dinyatakan non reaktif.

Setelah menjalani Tes cepat itu ia langsung melakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tidak akan ada lagi pemanggilan terhadap MRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta.

Baca Juga: Tes Cepat Dengan Metode Antigen Habib Rizieq Non Reaktif Covid-19, Langsung Jalani Pemeriksaan Polda

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Pemerintah BLT BPOM UMKM Akan Dicairkan Kembali Bulan Desember

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Ia tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni :

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah