UTARA TIMES- (11/12) Habib Rizieq dinyatakan Non reaktif setelah menjalani tes cepat Covid-19 dengan Metode Antigen.
Usai Mengikuti tes covid-19, Habib Rizieq menjalani Pemeriksaaan atas kasus melawan undang undang dan aparat yang berwenang.
Yusri selaku pengacara Habib Rizieq me nb gatakan bahwa Habib Rizieq menjalani pemeriksaan dalam status sebagai Tersangka.
Baca Juga: Belum Usai, Berikut Link Update Perolehan Hasil Suara Seluruh Pilkada Serentak 2020. Pantau !
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Hari Ini: ‘Waspadalah! Mengalah Bukan Berarti Kalah'
"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Imam Besar FPI itu dalam pemeriksaan mengaku tidak menyiapkan apapun baik berkas dan lain-lainya.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Pemerintah BLT BPOM UMKM Akan Dicairkan Kembali Bulan Desember