"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.
Peelu diketahui bahwa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***