UTARA TIMES- (14/12) Perwakilan Serikat Buruh Cianjur, Hendra Malik kini bernafas lega, pasalnya sebelum kenaikan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 pada keputusan sebelumnya tidak naik, Namun Kini Setelah mengajukan kenaikan menuai hasil setelah pengajuan UMK-nya disetujui Pemprov Jabar dan diumumkan bupati Herman suherman Senin, 14 Desember 2020.
Serikat buruh Cianjur sebelumnya mengajukan UMK sebesar 6,51 persen dan akhirnya disetujui Pemprov Jabar dari Rp2.534.789 menjadi Rp2.699.841.
Pihaknya berharap kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruh Cianjur.
Baca Juga: Sempat Tak Naik, UMK Cianjur Tahun 2021 Kini Naik 6,51 Persen dari Tahun 2020, Berikut Penjelasannya
"Meski nanti ada yang mengajukan penangguhan, namun tetap harus dibayar karena penangguhan akan diakumulatifkan sehingga kami akan mengawal kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," katanya.
Sebelumnya sudah diketahui bahwa kabupaten Cianjur tidak mengalami perubahan UMK untuk tahun 2021, Namun saat ini dengan adanya surat keputusan Gubernur Jawa barat terkait kenaikan Upah minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2021 Kabupaten Cianjur Naik sekitar 6,51 Persen dari Rp 2.534.789 menjadi Rp 2.699.814.
Baca Juga: Kabar Rupiah Awal Pekan Ditutup Melemah Tipis
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur pada Senin,14 Desember 2020 umumkan perubahan UMK Cianjur 2021 yang naik sebesar Rp165.025 dari UMK Tahun 2020, sehingga UMK 2021 akan berlaku naik di awal tahun tepatnya mulai tanggal 1 Januari 2021.
Bupati Cianjur Herman mengatakan bagi perusahaan yang belum sanggup menaikan upah dapat mengajukan penangguhan.