UTARA TIMES- (19/12) Pilkada Serentak 2020 sudah selesai pada tahap hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/Kota. Namun pada pelaksanaannya beberapa paslon di berbagai pilkada serentak 2020 masih ada yang belum menerima hasil yang sudah diplenokan penyelenggara tingkat daerah.
Maka dari itu, pasangan calon Pilkada Serentak 2020 bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2020.
Sejak hari Jumat, Pukul 18.00 Wib sebagai batas waktu terakhir permohonan perselisihan hasil pemilihan pilkada 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 40 Permohonan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 19 Desember 2020: Jadikan Rasa Bersalahmu sebagai Pecutan untuk Maju!
Baca Juga: PERUNTUNGAN 7 Shio Hari Ini, 19 Desember 2020: Shio Monyet, Jangan Serakah!
Dari laman MK di Jakarta, Permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.
Sejak Rabu, permohonan yang masuk adalah hasil Pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung tengah.
Selanjutnya sebagaimana dilansir Utara Times dari Antara, pada hari Kamis, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara
Baca Juga: Promo Kebutuhan Pendaki Gunung Akhir Tahun, 3 Toko Lokal Diskon Hingga 70 Persen