Jadwal Pengajuan Permohonan Perselihan Hasil Pilkada 2020 di MK, Berikut Tahapannya

- 19 Desember 2020, 11:51 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Pikiran Rakyat/Fian Afandi.

UTARA TIMES- (19/12) Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan walikota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020. akan tetapi sejak Hari Rabu, 16 Desember 2020 Pembukaan Mengajuan Ke MK memang sudah dibuka.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota juga masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.

Baca Juga: MK Terima 40 Permohonan Perselihan Hasil Pilkada 2020, Berikut List Daerahnya Sejak Rabu

Telah diketahui sebelumnya, Sejak hari Jumat, Pukul 18.00 Wib sebagai batas waktu terakhir permohonan perselisihan hasil pemilihan pilkada 2020. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 40 permohonan.

Dari laman MK di Jakarta, permohonan perselisihan Hasil Pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.

Sejak Rabu, Permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung tengah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 19 Desember 2020: Jadikan Rasa Bersalahmu sebagai Pecutan untuk Maju!

Baca Juga: PERUNTUNGAN 7 Shio Hari Ini, 19 Desember 2020: Shio Monyet, Jangan Serakah!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah