Petinggi KAMI,Jumhur Hidayat Beserta Kuasa Hukum Laporkan Kabareskrim Komjen Sigit Ke Komnas HAM

- 19 Desember 2020, 17:22 WIB
Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Reno Esnir/Refly Harun.
Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Reno Esnir/Refly Harun. /Kolase dari ANTARA, YouTube, dan Dok. Humas Polda Banten

Jumhur juga tidak diperbolehkan memilih kuasa hukum yang mendampinginya ketika diperiksa aparat. Menurut dia, hal itu melanggar hak tiap orang untuk memilih kuasa hukumnya ketika terjerat hukum.

Baca Juga: Ragu untuk beli HP Secara Online? Berikut 3 Toko Terpercaya dari Situs Belanja Online

"Setelah ditahan di Bareskrim keluarga tidak boleh bertemu. Memang pernah bertemu sekali, tapi ya sudah itu saja. Dan pada saat bertemu [obrolan mereka] didengarkan oleh kepolisian," ujar Nelson.***

(Puji Fauziah/PR.bekasi/)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x