UTARA TIMES- (23/12) Tersangka FA, Pelaku Ujaran Kebencian di media sosial Instagram yang diketahui identitasnya sebagai simpatisan FPI ditangkap di Jalan Bukit Tinggi kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka FA ini dijerat hukuman atas perbuatannya dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Hal itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan tengah telah menyatakan terssngka FA(30) sebagai pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga: Berikut Syarat khusus BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari kemensos
"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya, Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Simpatisan FPI Dihukum Atas Ujaran Kebencian Dimedsos, Dijerat Denda 1 miliar Atau Penjara 6 Tahun
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam siaran persnya, Rabu menyampaikan bahwa Tersangka terbukti melakukan ujaran kebencian di instagram dengan nama akun sry_mutmut_zee.
"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Baca Juga: Promo Dua E-commerce Ini Berikan Diskon Fashion dan Makanan Di Akhir Tahun, Simak Selengkapnya