UTARA TIMES- (30/12) Kapolres Metro Jakarta Pusat melarang Konferensi Pers Front Pembela Islam (FPI) di jalan petamburan usai pemerintah pusat menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Awlanya Organisasi yang dipimpin oleh Habib Eizieq akan melakukan konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan dan atribut FPI oleh pemerintah.
Akan tetapi Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto melarang Konferensi pers itu dilakukan. Hal itu disampaikan Heru di Jalan Petamburan III pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, Rabu. Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.
Baca Juga: Penurunan Atribut FPI di Petamburan Jakarta Pusat, Polisi Amankan Tujuh Orang Pemuda Tanpa Identitas
Sebelumnya Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan FPI dalam bentuk apapun. Hal itu disampaikan setelah muncul Surat Keputusan Bersama (SKB).
Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.
Baca Juga: TNI Dan Polisi Datangi Markas FPI di Jalan Petamburan Jakarta Pusat, Turunkan Atribut FPI!
Petugas gabungan TNI- Polri bergegas ke jalan petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mencopot atribut dan mengecek segala kegiatan FPI di kantor Sekretariat DPP FPI