UTARA TIMES- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi di wilayah Ibukota dengan memperpanjang waktu dari mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2021.
Langkah menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan sikap dari Pemprov DKI Jakarta demi menghadapi pandemi Covid-19 yang belum usai hingga 2021.
Dengan demikian, Menurut mereka (Pemprov DkI Jakarta) Kebijakan PSBB dilakukan kembali dengan Harapan supaya terwujudnya masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.
Baca Juga: Benarkah Pemegang BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Tunai 2,4 juta? Cek Faktanya
Sebagaimana dikutip Utara Times dari unggahan akun resmi twitter milik Pemprov DKI Jakarta @DKIjakarta Alasan perpanjangan PSBB ini karena bertambahnya kasus Covid yang salah satunya akibat momentum pada saat libur natal dan tahun baru kemarin.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021. https://t.co/6ZEXJDjYt0#JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #PSBBJakarta #PSBBTransisi pic.twitter.com/HA7mzR9C1U— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) January 3, 2021
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Setiap Kelasnya Naik
“Perpanjangan PSBB Masa Transisi Kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan tahun baru 2021”
Pemprov DKI Jakarta juga membuat aplikasi yang dinamakan JAKI untuk masyarakat bila ingin melaporkan adanya pelanggaran selama masa PSBB ini.
Baca Juga: Vaksinisasi Massal Digelar Pemerintah Tahun 2021, Jokowi Pasok Tiga Vaksin Baru