UTARA TIMES- Pelaksanaan vaksinisasi tahun 2021 segera akan di lakukan oleh pemerintah. Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menkes tentang pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19.
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 yang memuat Sangsi bagi penolak Vaksinisasi yang tertuang dalam pasal 30.
Baca Juga: IKEA Membuka Lowongan Kerja Untuk Posisi IT Application, Simak Syaratnya
Namun hal itu dikritik oleh dr Tirta Hudhi yang menyebut jika vaksinisasi adalah kewajiban tentunya akan menambah gerakan anti vaksin.
Hal itu disampaikannya dalam cuitan twitter, pada 6 Januari 2021 dengan akun @tirta_hudhi.
" Vaksin di wajibkan? Ini bisa menambah gerakan antivaksin," Katanya.
Ia melanjutkan bahwa untuk vaksin menurutnya adalah Hak, artinya rakyat boleh memilih mana yang terbaik.
Baca Juga: Wakil Dekan Dicopot Karena Terlibat HTI, Rocky Gerung Sebut Politik 'Cebongisasi', Berjalan Lancar?