UTARA TIMES - Komnas HAM akan memberikan laporan terkait investigasi yang telah dilakukan atas peristiwa kematian 6 Laskar FPI kepada Presiden dan Menko Polhukam.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan keterangan pers melalui surat nomor 003/Humas/KH/I/2021 tentang persitiwa kematian 6 laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek dan sebagian wilayah Karawang.
Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidikan untuk investigasi atas kasus kematian 6 laskar FPI. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan mandat Komnas HAM pasal 89.
Baca Juga: Longsor di Sumedang Akibatkan 11 Orang Meninggal dan 18 Terluka
Baca Juga: Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, ‘Plat Besi Berukuran 3 Meter’
Keterangan pers ini terbit pada 8 Januari 2021 dengan rincian 4 rekomendasi sebagai berikut.
Tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan kategori dan pelanggaran HAM. Pihaknya menilai kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum.
Baca Juga: Alasan 'Avanza dan Xenia' Menjadi Mobil High Class 2021! Mengalihkan Dunia
Selanjutnya Komnas HAM merekomendasikan untuk mendalami dan melakukan penegakan hukum atas orang-orang yang berada dalam dua mobil Avanza hitam dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.