Berikut Deretan Pelangggaran Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI Sampai Diberhentikan Majelis DKPP

- 13 Januari 2021, 19:10 WIB
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Arief Budiman diberhentikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). /Foto: Instagram/kpu_ri/

UTARA TIMES- DKPP Jatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, Ketua KPU RI yakni Sangki pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI Periode 2017-2022. 

Keputusan itu ditanda tangani Ketua DKPP, Muhammad yang dibacakan pada Rabu, 13 Januari 2021 di Jakarta.

Muhammad membacakan sanksi berupa peringatan keras terkahir dan pemberhentian dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Arief Budiman.

Baca Juga: Hasto Tegaskan Sikap Ribka Tjiptaning Soal Vaksinasi,'Negara Tidak Boleh Berbisnis Dengan Rakyatnya'

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua DKPP Muhammad

Dari keputusan sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari setelah keputusan DKPP di bacakan.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Virgo 13 Januari 2021: 'Mabuk Kepayang! Pengeluaran Lebih Padat'

Sudah diketahui sebelumnya Menurut DKPP, Arief terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu Karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah di berhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 guna mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Arief juga membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VII/2020, Agustus lalu.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara,  Surat tersebut menambahkan klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Capricorn 13 Januari 2021: 'Slow But Sure, Ketidakstabilan'

Hal itu merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI. Menurut Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dalam setiap tindakannya.

Kemudian menurut Majelis DKPP Arief terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatannya Arief melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Dari tindakan penyalahgunaan yang menerbitkan surat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik secara sepihak, menurut DKPP Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk jabatan ketua KPU.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah