Berikut Daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Yang Telah Disahkan Dengan Beberapa Catatan

- 15 Januari 2021, 15:41 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021*
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. pemerintah usulkan tiga RUU baru di Prolegnas 2021* /Antara Foto/Hafidz Mubarak A./

UTARA TIMES - BALEG atau Badan Legislasi DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI mengatakan Jika Seluruh peserta rapat kerja menyetujui hasil pembahasan dengan beberapa catatan.

Rapat kerja di hadiri oleh Yasonna H.Laoly, Ketua Panitia Perancang Undang Undang DPD RI, Badikanita BR Sitepu serta 9 Fraksi DPR RI di Senayan.

Baca Juga: Perlu Dekatahui! Berikut Info Penting Setelah Mendapatkan Suntikan Vaksin Covid-19

“Setuju dengan catatan,” kata Supratman saat memimpin Raker.

Adapun catatan yang dimaksud Supratman adalah catatan pandangan yang disampaikan sejumlah Fraksi diantaranya ialah PDI Perjuangan, Gerindra dan Golkar dan Nasdem.

Sebagaimana dikutip Utara Times Dari Laman DPR RI, Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang disepakati:

Usulan DPR RI:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah