Prostitusi Berkedok SPA Di Bandung Terbongkar, Polrestabes Bandung Tangkap Dua Mucikari Di Hotel

- 19 Januari 2021, 11:37 WIB
Dua micukari diamankan Polrestabes Bandung karena diduga terlihat prakti prostitusi online./Remy Suryadie/Galamedia
Dua micukari diamankan Polrestabes Bandung karena diduga terlihat prakti prostitusi online./Remy Suryadie/Galamedia /

"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Adanan.

Baca Juga: Diduga Melakukan Perdagangan Manusia, Tiga Orang Diamankan

Tersangka dalam kasus prostitusi berkedok SPA inu dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling sedikit 3 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara dengan pidana denda 120 Juta, Maksimal Rp 600 Juta. ***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x