Penyebar Berita Hoaks Vaksinasi Tewaskan Kasdim 0817 Gresik Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 20 Januari 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi kriminal penyebar hoax
Ilustrasi kriminal penyebar hoax /Pixabay

UTARA TIMES - Pelaku penyebar berita hoax di Gresik yang menyebutkan bahwa Kasdim 0817 meninggal akibat vaksinasi Covid-19 kini telah ditangkap oleh polisi.

Pelaku akan dijerat pasal 45A ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 Miliar rupiah.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial TS dan berdomisili di Gresik.

“Pelaku berinisial TS usia 44 tahun asal dan domisili Gresik. Dan ditangkap di jajaran Polres Gresik” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip Utara Times dari Antara.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Asesmen Nasional Ditunda Kemendikbud Karena Masih Pandemi Covid-19

Polisi juga masih menyelidiki apakah pelaku tersebut merupakan jaringan atau tidak.

“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Pelaku ditangkap dengan berita bohong mengenai program vaksin pemerintah. Ia melakukan penambahan narasi setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya anggota Koramil yaitu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono melalu pesan singkat.

Baca Juga: Spoiler Film Doraemon Stand By Me 2, Terharu! Nobita Bertemu Nenek Dimasa Lalu

Narasi tersebut berbunyi “Innalillahi wainnailaihi rojiun,vaksin pertama,Kasdim 0817 Gresik,Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin”.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x