UTARA TIMES - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko resmi ditolak.
Penolakan KLB Demokrat Kubu Moeldoko ini karena alasan terdapat kelengkapan dokumen fisik yang tidak dipenuhi sebagai prasyarat.
Oleh karena itu, permohonan pengesahan KLB Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara resmi ditolak oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pertamina Bersinergi dengan Kementerian LHK Terkait Penanganan Kebakaran Tangki Pertamina Balongan!
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara pada Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Pandemi Sebabkan Ekonomi Terpuruk, Menkeu Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi di Tahun 2021
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Menkumham RI Yasonna Laoly.
Baca Juga: Dikhawatirkan Melenceng dari Sejarah, JTBC Rilis Pernyataan Terkait Drama Snowdrop