2. Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
Kunto Aji berharap dengan PP No 56 Tahun 2021 para pemilik usaha mikro diberikan keringanan bahkan dapat digratiskan walaupun kemungkinannya kecil.
Baca Juga: Alasan Pasha Kembali Balapan Liar Dalam Buku Harian Seorang Istri Episode 8 April 2021
“Di UU (PP No 56 Tahun 2021) juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu sudah uang receh, dikasih keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal” cuit Kunto Aji di kolom komentar tweetnya.
Kunto Aji juga menambahkan jika sebagai konsumen baiknya tidak usah khawatir kalau ingin gitaran atau pesta ulang tahun di rumah, tinggal putar aplikasi musik.
“apalagi kalian sebagai konsumen, ya gak usah khawatir, pakai Spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah.”
Telah diketahui dalam PP No 56 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti musik kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Layanan publik yang dimaksud diantaranya, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, Kapal Laut, Pameran, Bazar, Bioskop, Nada Tunggu Telepon, Bank, Kantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga Penyiaran Radio, Hotel, Kamar Hotel, Fasilitas Hotel dan Usaha Karaoke.***