Kunto Aji Tanggapi Peraturan Presiden Terkait Royalti Musik, Mas Kun: Simpan Kekhawatiranmu

- 8 April 2021, 12:20 WIB
Penyanyi Kunto Aji respek berat pada tempat usaha menengah ke atas yang sudah mengawali taat bayar royalty.
Penyanyi Kunto Aji respek berat pada tempat usaha menengah ke atas yang sudah mengawali taat bayar royalty. /Instagram.com/@kuntoajiw

UTARA TIMES – Peraturan Presiden PP No 56 Tahun 2021 yang mengatur regulasi royalti musik mendapat tanggapan dari musisi kenamaan Kunto Aji.

Kunto Aji memberi tanggapannya terkait PP No 56 Tahun 2021 di akun twitter pribadinya @KuntoAjiw.

Kunto Aji mengatakan jika regulasi royalti musik hanya menyasar pengusaha menengah keatas sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series 8 April 2021: Reno Bongkar Rahasia Ken, Argadana Kaget

 

“ Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu.” Cuit Kunto Aji di twitter pada 7 April 2021.

Kunto Aji juga mengatakan jika dirinya dengan senang hati jika lagunya dibawakan secara gratis.

“Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa.”

Baca Juga: Realisasi Mako Guspurla, Wilayah Natuna Kekuatan ZEE di Indonesia

Kunto Aji juga menyematkan cuplikan PP No 56 Tahun 2021 pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi:1. Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaskud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x