Berikut Kategori dan Persyaratan Penerbitan SIKM Sesuai Kepgub Yang Diteken Anies Baswedan

- 6 Mei 2021, 19:22 WIB
Anies baswedan
Anies baswedan /PEMPROV DKI JAKARTA/Youtube

UTARA TIMES- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai 6-17 Mei 2021.

Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Demo Kedua Warga Balongan Sempat Rusuh, Perempuan dan Anak-anak Jadi Korban

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.

Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19.

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam keterangannya, Anies Baswedan menyebutkan, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x