Berikut Kategori dan Persyaratan Penerbitan SIKM Sesuai Kepgub Yang Diteken Anies Baswedan

- 6 Mei 2021, 19:22 WIB
Anies baswedan
Anies baswedan /PEMPROV DKI JAKARTA/Youtube

Baca Juga: Berhasil Melaju ke Final, Intip Statistik Chelsea Kalahkan Real Madrid di Liga Champions

Berikut kategori penting dalam SIKM : 

Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit, Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id., Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Real Madrid Lakukan Pemulihan untuk Gelar La Liga Setelah Gagal ke Semifinal Liga Champions

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon; dan
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021 Full Episode, Aldebaran Belum Siap Bertemu Reyna

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah