Berikut Kategori dan Persyaratan Penerbitan SIKM Sesuai Kepgub Yang Diteken Anies Baswedan

- 6 Mei 2021, 19:22 WIB
Anies baswedan
Anies baswedan /PEMPROV DKI JAKARTA/Youtube

UTARA TIMES- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai 6-17 Mei 2021.

Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Demo Kedua Warga Balongan Sempat Rusuh, Perempuan dan Anak-anak Jadi Korban

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal.

Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19.

"Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya, Kamis, 6 Mei 2021.

Dalam keterangannya, Anies Baswedan menyebutkan, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori.

Baca Juga: Berhasil Melaju ke Final, Intip Statistik Chelsea Kalahkan Real Madrid di Liga Champions

Berikut kategori penting dalam SIKM : 

Kategori 1, untuk kunjungan keluarga yang sakit, Kategori 2, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori 3, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.

Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id., Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1. Kunjungan keluarga sakit:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca Juga: Real Madrid Lakukan Pemulihan untuk Gelar La Liga Setelah Gagal ke Semifinal Liga Champions

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon; dan
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Mei 2021 Full Episode, Aldebaran Belum Siap Bertemu Reyna

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon;
b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah