Dukung Habieb Rizieq, Hamdan Zoelva nilai Hukum Indonesia kehilangan Jiwa

- 28 Mei 2021, 19:32 WIB
Cuitan Hamdan Zoelva soal putusan Majelis Hakim PN Jaktim kepada terdakwa Habib Rizieq.
Cuitan Hamdan Zoelva soal putusan Majelis Hakim PN Jaktim kepada terdakwa Habib Rizieq. /Tangkap layar Twitter.com/@hamdanzoelva.

UTARA TIMES- Hamdan Zoelva turut memperhatikan dan menanggapi perihal vonis denda Rp 20 juta yang diberikan hakim kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang kasus kerumunan di masa pandemi.

Hamdan Zoelva alumni Universitas Padjajaran ini menyebut jika vonis denda yang dijatuhkan kepada HRS tidak terkandung sebuah unsur keadilan.

"Putusan perkara HRS (Habib Rizieq Shihab), memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana," tulis eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini, melalui akun Twitternya @hamdanzoelva, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Curhat di Podcast Deddy Corbuzier, Ayu Ting Ting Tolak Mentah-Mentah Ajakan Nikah Ivan Gunawan

Hal itu disebabkan karena kasus kerumunan tersebut tidak hanya dilakukan HRS, melainkan dilakukan juga oleh beberapa tokoh nasional.

"Tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," ungkap Ketua Komisi II DPR di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Gus Dur ini.

Maka dari itu, Hamdan menganggap bahwa menilai vonis denda yang dijatuhkan kepada HRS itu didasarkan pada hukum yang kehilangan jiwa.

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Segera Diluncurkan, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Agar Terhindar dari Penipuan

"Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x