UTARA TIMES - Muncul wacana pemerintah untuk mengenakan Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah kebutuhan pokok dan jasa pendidikan di Indonesia.
PPN tersebut masih berbentuk draf yang akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi secara tegas menolak wacana PPN tersebut karena dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Sembako Bakal Kena PPN? Cek Faktanya
Sebab masih banyak hal yang bisa dikenakan pajak selain sembako dan jasa pendidikan.
"Saya tegas menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat," tegasnya.
Menurut Dedi jika sembako yang berasal dari produk pertanian dikenakan pajak 5 hingga 12 persen maka petani akan semakin rugi karena ongkos produksi semakin tinggi.
Baca Juga: Hasil MSC 2021 Hari Ini: Evos Legends Kalah 3-0, Masih Punya Kans? Begini Syarat Masuk Finalnya
"Dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang. Harusnya negara melindungi pengadaan dan ketersediaannya," kata dia.
Dikutip Utara Times pada laman Galamedia, Dedi memiliki gagasan agar wacana tersebut dialihkan dengan meningkatkan pajak plastik. Menurutnya perusahaan atau industri yang menggunakan bahan baku plastik lebih cocok untuk dikenakan pajak yang tinggi.