Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Fadli Zon Sebut Tidak Adil!

- 25 Juni 2021, 18:28 WIB
 Fadli Zon sebut Vonis Habib Rizieq tidak adil
Fadli Zon sebut Vonis Habib Rizieq tidak adil /Twitter @fadlizon

“Semoga HRS (Habib Rizieq Shihab) diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” kata Fadli Zon.

Seperti diketahui sebelumnya Habib Rizieq Shihab tersandung kasus swab tes RS Ummi Bogor dan didakwa dengan pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, dengan pasal tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta, Khadwanto membacakan vonjs 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab di ruang sidang utama PN Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

Menurut Khadwanto, vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan 6 tahun penjara yang dituntut oleh Jaksa Umum.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah