Pro dan Kontra Ivermectin Untuk Pasien Covid-19, Wasekjen Demokrat: Jangan Berpolemik

- 1 Juli 2021, 15:29 WIB
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon /Twitter

UTARA TIMES – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon turut bereaksi adanya pro-kontra penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19.

Wasekjen Demokrat pun mengajak para ahli, dokter, unsur BPOM, hingga pemerintah bisa menyelesaikan adanya silang pendapat soal Ivermectin di situasi darurat ini.

Sebagai informasi, saat ini obat Ivermectin tengah menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran disebut-sebut kegunaanya dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.

Baca Juga: Jadon Sancho Resmi Gabung Manchester United, Siap Tajamkan Serangan Setan Merah

Berdasarkan informasi yang dirilis BPOM beberapa waktu lalu, di Indonesia Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan.

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang bersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg per kilogram berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.

Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Akhirnya Tetapkan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli 2021

Akan tetapi, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah