UTARA TIMES – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas pihak kantor-kantor non-esensial dan non-kritikal yang masih tidak menerapkan Work From Home (WFH) dengan hukum yang berlaku.
Anies menegur secara terang-terangan pihak kantor yang masih melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Disimak dari laman Instagram pribadi Anies Baswedan, Anies mengunggah video imbauan kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk merenungkan dan meningkatkan kepedulian atas situasi darurat yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Anies Baswedan Marah Saat Sidak Kantor: Sekarang Tutup Kantornya!
“Di Jakarta kasus baru 10.000, kita memakamkan lebih dari 300 orang sehari, “ ungkap Anies, “itu semua adalah saudara-saudara kita,” sambungnya, dikutip dari laman Instagram @aniesbaswedan pada Selasa 6 Juli 2021.
Anies juga kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas keselamatan pegawai kantornya masing-masing.
“Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar (isolasi), tapi pekerjanya disuruh untuk berangkat kerja, pekerjanya disuruh untuk setiap hari diambil resiko,” ucap Anies pada videonya.
Baca Juga: Idgitaf -Lagu Berlagak Bahagia, Liriknya Penuh Makna
Anies menyebutkan bahwa akan mengambil langkah untuk memproses secara hukum kantor non-esensial dan non-kritikal yang masih beroperasi dengan Work From Office (WFO).
“Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang di atur dengan tata aturan hukum, karena itu ketika memberikan sanki, bukan untuk memuaskan hati, tapi memberikan sanki untuk menegakkan aturan,” jelasnya.