Tok! Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

- 16 Juli 2021, 15:50 WIB
 Tok! Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur
Tok! Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

UTARA TIMES – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta terkait kasus suap ekspor benur.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Albertus Usada membacakan vonis lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo pada Kamis, 15 Juli 2021 di Jakarta.

Vonis lima tahun penjara yang diterima Edhy Prabowo karena kasus suap ekspor benur, sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dua Judul Lagu Rossa Paling Melegenda Sepanjang Masa

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Albertus Usada membaca vonis terhadap Edhy Prabowo.

Selanjutnya Albertus menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman bagi Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benur.

Di antaranya Edhy Prabowo tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, lantaran terbukti telah menerima suap ekspor benur.

Baca Juga: Bermodal NIK! Warga Jabar Dapat Cek Bansos Melalui LINK Berikut

Albertus Usada juga menolak pleidoi Edhy Prabowo dan permohonan penasihat hukum untuk membebaskan mantan menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya Albertus, kedua hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia juga tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan keputusan vonis terhadap Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x