Pemda Jabar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Tarif Pajak Progresif lewat Triple Untung Plus

- 22 Juli 2021, 20:35 WIB
Pemda Jabar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama hingga Tarif Progresif
Pemda Jabar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama hingga Tarif Progresif /Instagram.com@ridwankamil

UTARA TIMES – Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggulirkan program Triple Untung plus.

Rencananya, program itu akan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2021. Lewat Triple Untung Plus itu wajib pajak bakal mendapat sejumlah keuntungan.

Triple Untung Plus merupakan program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program tersebut juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor yang menurun pada triwulan satu dan dua tahun 2021.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan GRATIS di Masa PPKM Darurat dari Jawa Hingga Kalimantan  

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko di Bandung,sebagaimana dikutip Utara Times dari Galamedia pada Kamis, 22 Juli 2021.

Hening menjelaskan, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah