1.Fotocopy KTP pasien (jenazah yang akan dikremasi)
Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Juli 2021, Sampai Kapan?
2. Fotocopy KTP pihak penanggung jawab
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit
Baca Juga: Profil Karakter Mahardika Samurai dari Indonesia Dalam Pertandingan Olimpiade Tokyo 2021
Itulah syarat pendaftaran bagi pihak keluarga yang akan melakukan pengkremasan jenazah pada layanan kremasi gratis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.***