TPU di Tegal Alur Jakarta Barat Membuka Layanan Kremasi Gratis, Simak Persyaratan Pendaftarannya

- 25 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi kremasi
Ilustrasi kremasi /Pixabay/Rajesh Balouria

1.Fotocopy KTP pasien (jenazah yang akan dikremasi)

Baca Juga: Jokowi Resmi Terapkan PPKM Level 4 Mulai 26 Juli 2021, Sampai Kapan?

2. Fotocopy KTP pihak penanggung jawab

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan dari pihak Rumah Sakit

Baca Juga: Profil Karakter Mahardika Samurai dari Indonesia Dalam Pertandingan Olimpiade Tokyo 2021

Itulah syarat pendaftaran bagi pihak keluarga yang akan melakukan pengkremasan jenazah pada layanan kremasi gratis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x