Pengusaha Rumah Makan di Jakarta Keluhkan Aturan 20 Menit Makan, Pengusaha: Orang Makan Kok Buru-Buru

- 26 Juli 2021, 14:25 WIB
 Sejumlah Pengusaha Rumah Makan Di Jakarta Keluhkan Aturan Baru 20 Menit Santap Makanan, Pengusaha: Orang Makan Kok Buru-Buru
Sejumlah Pengusaha Rumah Makan Di Jakarta Keluhkan Aturan Baru 20 Menit Santap Makanan, Pengusaha: Orang Makan Kok Buru-Buru /fan4tian2 / 11 images/Pixabay

UTARA TIMES Sejumlah pengusaha rumah makan mempertanyakan aturan waktu selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat.

Beberapa pengusaha rumah makan mempertanyakan mengenai aturan waktu 20 menit bagi pengunjung yang makan di tempat saat PPKM level 4 periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. 

Adapun salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai bahwa aturan waktu menyantap makanan 20 menit di tempat tidak akan efektif.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Waketu MPR Dukung Penuh Pemerintah

“Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?,” kata Tuti, seperti dikutip dari Antara, Senin, 26 Juli 2021.

Menurut pengusaha tersebut, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Selain itu, pengusaha bernama Tuti juga merasa segan jika harus meminta pelanggan yang lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Dimulai, Ridwan Kamil : Alhamdulilah, Ada 11 Daerah di Jawa Barat Membaik

Pengusaha tersebut juga mengatakan akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

“Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, dan yang ini baru berapa menit. Kan susah ya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah