Polres Metro Jakarta Barat Telah Memeriksa Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur Utama PT ASA

- 4 Agustus 2021, 12:30 WIB
Polres Metro Jakarta Barat Telah Memeriksa Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur Utama PT ASA
Polres Metro Jakarta Barat Telah Memeriksa Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur Utama PT ASA /

UTARA TIMES – Direktur Utama PT ASA berinisial Y yang merupakan tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, diperiksa oleh Penyidik dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus).

Tersangka dengan inisial Y, Direktur Utama PT ASA telah diperiksa oleh Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus penimbunan obat Covid-19.

Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan adanya pemeriksaan kepada Direktur Utama PT ASA, dalam kasus penimbunan obat Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 itu Nyata atau Tidak? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

“Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, dikutip dari PMJ News Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurut Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menyebutkan bahwa tersangka Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.
Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y disuguhi pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.

Pertanyaan yang diajukan seputar kasus penimbunan obat dan menaikan harga timggi yang dilakukan oleh PT ASA.

Lebih lanjut, Fahmi tidak menyebutkan secara detail mengenai pertanyaan-pertanyaan lain, karena merupakan materi penyidikan Polisi.

“Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan,” tutur Fahmi.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penimbunan obat. Dua tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT ASA dengan inisial Y dan komisaris Utama PT ASA inisial S.

Kasus ini terjadi, pada awalnya saat obat datang di tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi, yang dimana saat itu angka Covid-19 sedang tinggi dan PT ASA tidak mengedarkan.

Kemudian, diamankan Polisi pada 9 Juli 2021. Dikabarkan, kedua pelaku meminta para karyawannya, untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga.

Baca Juga: CEK FAKTA: Natalius Pigai Dikabarkan Meninggal Dunia? Cek Kebenarannya

Terlebih lagi, saat rapat Zoom yang dilakukan Badan POM (BPOM) PT ASA menolak untuk hadir.

Atas perbuatan yang dilakukan Direktur Utama PT ASA dengan inisial Y dan Komisaris Utama PT ASA dengan inisial S, keduanya dijerat pasal berlapis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ingat Taufik Hidayat, Sujiwo Tejo Ungkap Ketidakpastian Atlet Indonesia

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UU RI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.

Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir. 

"Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat Covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan," kata Bismo. 

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah