Terciduk! Erick Thohir Beri Jabatan Mantan Koruptor Emir Moeis, Kok Bisa?

- 6 Agustus 2021, 15:10 WIB
 Terciduk! Erick Thohir Beri Jabatan Mantan Koruptor Emir Moeis, Kok Bisa?
Terciduk! Erick Thohir Beri Jabatan Mantan Koruptor Emir Moeis, Kok Bisa? /Antara/Wahyu Putro A

UTARA TIMES - Mantan koruptor Emir Moeis pernah menjadi tersangka kasus korupsi pada tanggal 26 Juli 2012. Akan tetapi, Menteri BUMN Erick Thohir justru memberinya jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam hal ini, mantan koruptor Emir Moeis terciduk bekerja di anak perusahaan Holding BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), tepatnya di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dari Erick Thohir.

Tidak main-main, mantan koruptor Emir Moeis juga dipercaya Erick Thohir untuk menjabat sebagai komisaris.

Baca Juga: Khusus Warga Bali Nih, Yuk Ramaikan HUT RI ke-76 dan Hari Jadi Provinsi dengan LINK Twibbon Ini

Sebenarnya Emir Moeis teleh diangkat sekitar 6 bulan yang lalu, yakni pada tanggal 18 Februari 2021.

Padahal Emir Moeis sempat bersinggungan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2004. Erick juga mendapat hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat, Emir Moeis pernah terjerat kasus lelang proyek pembangunan PLTU atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Proyek ini berada di Tarahan, Lampung, dan berlangsung pada tahun 2004 silam.

Baca Juga: Ayo Berlatih Menghitung dalam Buku Tema 2 Subtema 1, Kunci Jawaban untuk Kelas 3 SD

Di masa lalu, Emir Moeis tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota dari Komisi VIII DPR.

Emir Moeis diketahui menerima suap dengan jumlah yang fantastis. Berdasarkan data ICW, pria yang menjadi salah satu peserta lelang PLTU tersebut menerima suap sebesar USD 357 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x