Peretas Website Setkab Berhasil Diringkus, Dua Pelaku Asal Padang dan Masih Remaja

- 10 Agustus 2021, 10:40 WIB
 Peretas Website Setkab Berhasil Diringkus, Dua Pelaku Asal Padang dan Masih Remaja
Peretas Website Setkab Berhasil Diringkus, Dua Pelaku Asal Padang dan Masih Remaja /

Bahkan kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan ratusan peretasan baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Atas perbuatan peretasan website Setkab kedua pelaku terjerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, sebelumnya website resmi Setkab www.setkab.go.id pada 31 Juli 2021 kemarin. Terpantau hingga saat ini laman tersebut belum bisa diakses.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah