Usulkan Pemilu E-voting, Jansen Sitindaon Tolak KPU RI Otak-atik Konstitusi

- 15 Agustus 2021, 16:05 WIB
Usulkan Pemilu E-voting, Jansen Sitindaon Tolak KPU RI Otak-atik Konstitusi
Usulkan Pemilu E-voting, Jansen Sitindaon Tolak KPU RI Otak-atik Konstitusi /instagram/@jansensitindaon/

UTARA TIMES - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon usulkan pemilu e-voting. Tujuannya agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak dapat mengotak-atik konstitusi di masa pandemi.

Jansen Sitindaon juga mengingatkan pemilu e-voting perlu disiapkan sejak dini, meskipun pemilu presiden dan wakil presiden akan berlangsung 3 tahun lagi.

Apalagi pemilu e-voting juga membutuhkahkan semacam sistem khusus. Alhasil Jansen Sitindaon mencoba untuk meningatkan KPU RI jauh-jauh hari.

Baca Juga: HTI Organisasi Terlarang, Berikut Alasan Komisi II DPR RI Usulkan Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu

Tujuannya agar pemilu tidak mengalami penundaan. Apalagi sampai terjadi perpanjangan jabatan jika pandemi COVID-19 memang tidak berakhir pada tahun 2024.

"Selagi masih ada waktu 3 tahun lagi, @KPU_ID siapkan sistem pemilu untuk e-voting," tulis Jansen Sitindaon sebagaimana dilansir Utara Times dari akun Twitter @jansen_jsp pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Jansen Sitindaon juga menuturkan bahwa KPU RI sedang tidak memiliki tanggung jawab yang besar. Pasalnya Indonesia tidak sedang melakukan Pilkada.

Kemudian Jansen Sitindaon menambahkan meski pandemi telah berakhir, pemilu e-voting pada dasarnya dapat menjadi pilihan paling efektif di masa depan.

Dalam praktiknya pemilu e-votingl dapat menjadi solusi untuk meminimalkan biaya logistik.

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah